Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi Sakti Khadaffi Nasution, Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husin.
Menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tebingtinggi, Muhammad Ikhwan selaku Wakil Ketua I DPRD mengatakan, Banggar DPRD telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2027 yang telah dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 4 September 2026.
"Pembahasan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Ikhwan.
Setelah melalui proses pembahasan dan penyelarasan serta memperhatikan saran, kata Ikhwan, maka telah dicapai kesepahaman terhadap substansi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara APBD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2027.
"Dengan tercapainya kesepakatan ini, maka nota kesepakatan KUA dan PPAS menjadi salah satu pedoman dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2027," demikian disampaikan Ikhwan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih mengatakan, alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2027 masih mempedomani Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2026.
Hal ini, kata Irdian, mengingat alokasi Transfer Ke Daerah yang merupakan belanja APBN masih dalam tahapan pembahasan antara Pemerintah dengan DPR RI.
Selanjutnya, Irdian juga menyampaikan, Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi juga berdasarkan alokasi Tahun Anggaran 2026 dan telah dikurangi kurang bayar tahun 2025, sehingga pendapatan transfer yang direncanakan Pemko Tebingtinggi mengalami penurunan sebesar Rp 4,09 miliar atau 0,87% dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2026.
"Tentunya hal ini akan berdampak pada pembangunan di Kota Tebingtinggi. Meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada, kami tetap berupaya mejalankan program pembangunan di kota yang sama kita cintai ini dengan mengacu pada RKPD dan tentunya dengan dukungan dari anggota DPRD dan seluruh komponen masyarakat Kota Tebingtinggi," ujarnya.
Masih disampaikan Irdian, pada pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 antara Banggar DPRD dengan TAPD, telah disepakati adanya penyesuaian Plafon Pendapatan Asli Daerah dari semula sebesar Rp 137 milyar menjadi Rp 160 milyar.
Selanjutnya penyesuaian plafon belanja juga terjadi pada belanja pegawai berkurang menjadi Rp 390 milyar dari semula Rp 400 milyar, belanja beras keluarga sejahtera pada Dinas Sosial menjadi Rp 1,2 milar dari semula Rp 798 juta.
Kemudia, belanja beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat menjadi Rp 450 juta dari semula Rp 300 juta, belanja premi BPJS kesehatan bagi masyarakat pada Dinas Kesehatan menjadi Rp 20 milyar dari semula Rp 19 milyar.
Selanjutnya, plafon anggaran belanja Sekretariat DPRD menjadi Rp 25 milyar dari semula Rp 22 milyar.
Belanja modal peningkatan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Rp 5 milyar dari semula Rp 943 juta, belanja peningkatan LPJU pada Dinas Perhubungan menjadi Rp 1,5 milyar dari semula Rp 872 juta.
Belanja peningkatan sarana/prasarana gedung Balai Kartini baru pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Rp 384 juta dari semula Rp 84 juta.
"Akhirnya atas tanggapan, koreksi dan saran serta persetujuan yang disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027, kami ucapkan terima kasih dan kami upayakan dapat diakomodir, namun jika terdapat saran, masukan dan tanggapan anggota DPRD yang belum dapat dipenuhi dalam Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ini, hal ini karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Selanjutnya Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang telah disepakati ini, lanjut Irdian, akan dijadikan bahan penyusunan RKA SKPD, yang kemudian akan dicantumkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, dengan tetap mengacu pada RKPD Tahun 2027.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Tebingtinggi bersama Pimpinan DPRD Kota Tebingtinggi.
Turut hadir dalam rapat ini, Wakapolres Tebingtinggi Kompol M Haris Sihite, Kepala Subseksi II Intelijen Kejari Tioneni Sigiro serta Pabung 0204/DS untuk Tebingtinggi Mator Inf PM Simanjuntak.
Kemudian, Sekda Erwin Suheri Damanik, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kabag di lingkungan Pemko Tebingtinggi, insan pers, tamu undangan lainnya. (Red)
