Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun dalam Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Sabtu, 12 September 2026 | 17:02 WIB Last Updated 2026-09-12T10:02:26Z

PT. Inalum (foto: Kementerian ESDM) 


Medan (Kliiknews.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa dalam perkara korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).


Direktur Utama PT PASU, Djoko Sutrisno, menjadi terdakwa yang mendapat hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp141,04 miliar.


Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada Jumat malam, 11 September 2026. Majelis menyatakan Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara transaksi penjualan aluminium tersebut.


Apabila denda Rp1 miliar tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Djoko dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.


Selain itu, Djoko diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp141.041.775.880. Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan karena tidak terdapat harta yang mencukupi, kewajiban tersebut dapat digantikan dengan pidana penjara selama 1.095 hari.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy. Skema yang sebelumnya menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan jangka waktu pembayaran 180 hari.


Perubahan mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan internal PT Inalum mengenai tata cara pembayaran penjualan produk utama, produk sampingan maupun barang yang tidak terpakai. Ketentuan tersebut mewajibkan pembayaran dilakukan di muka atau menggunakan SKBDN.


Akibat perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar USD9,04 juta atau setara Rp141 miliar.


Sementara itu, tiga mantan pejabat PT Inalum yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terkait, yakni Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga, dan Joko Susilo, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari.


Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan sikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana menjadi pertimbangan yang meringankan.


Vonis terhadap tiga mantan pejabat Inalum tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Adapun Djoko Sutrisno sebelumnya dituntut 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp141 miliar.


Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(medanbisnisdaily)

×
Berita Terbaru Update