Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI, Kejagung Periksa Dua Saksi

Senin, 14 September 2026 | 11:41 WIB Last Updated 2026-09-14T04:43:00Z

 

Areal Kerja PT. Inhutani V Provinsi Lampung (foto: inhutani5.co.id)

Jakarta (Kliiknews.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di wilayah PT Inhutani V, Provinsi Lampung.


Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.


Dua saksi yang dimintai keterangan adalah AK selaku anggota Dewan Komisaris PT Inhutani V serta ES yang pernah menjabat sebagai Direksi PT Inhutani V pada periode 2012 hingga 2017.


Pemeriksaan Saksi untuk Perkuat Pembuktian Kasus PT PSMI

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan.


Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.


Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V di Lampung.


Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus dari Kejati Lampung

Sebelumnya, Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.


Setelah mengambil alih penyidikan, tim Jampidsus melakukan sejumlah langkah untuk mendalami perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.


Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan.


Kasus PT PSMI Terus Didalami Kejaksaan Agung

Pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Inhutani V menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan tersebut.


Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk membuat terang perkara serta menentukan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut.


Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan asas praduga tidak bersalah.(antaranews/katadata)

×
Berita Terbaru Update