| Areal Kerja PT. Inhutani V Provinsi Lampung (foto: inhutani5.co.id) |
Jakarta (Kliiknews.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di wilayah PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Jaksa Penyidik Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi
untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Dua saksi yang dimintai keterangan adalah AK selaku anggota
Dewan Komisaris PT Inhutani V serta ES yang pernah menjabat sebagai Direksi PT
Inhutani V pada periode 2012 hingga 2017.
Pemeriksaan Saksi untuk Perkuat Pembuktian Kasus PT PSMI
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan sebagai bagian
dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi
pemberkasan perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan terus dilakukan
secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara
tersebut, penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta
prinsip kehati-hatian.
Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan
penyalahgunaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan
perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V di Lampung.
Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus dari Kejati Lampung
Sebelumnya, Kejagung mengambil alih penanganan perkara
dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Setelah mengambil alih penyidikan, tim Jampidsus melakukan
sejumlah langkah untuk mendalami perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi dan
mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh
dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang
digunakan untuk aktivitas perkebunan.
Kasus PT PSMI Terus Didalami Kejaksaan Agung
Pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Inhutani V menjadi
bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut
dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk
membuat terang perkara serta menentukan pihak-pihak yang memiliki tanggung
jawab hukum dalam kasus tersebut.
Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan asas praduga tidak bersalah.(antaranews/katadata)