Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Tidak Sesuai Kandungan dan Mutu pada Label

Selasa, 15 September 2026 | 20:00 WIB Last Updated 2026-09-16T18:02:42Z

 

Ilustrasi beras fortifikasi (foto: cyrustimes.com)

Jakarta (Kliiknews.com) - Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan dan mutu yang tercantum pada label kemasan. Temuan tersebut diketahui setelah dilakukan pengawasan dan pengujian terhadap produk beras fortifikasi di sejumlah laboratorium.


Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut temuan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian kandungan dan mutu produk dengan standar yang berlaku. Pengujian dilakukan untuk memastikan beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi benar-benar memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana tercantum dalam izin edar dan label kemasan.


Sebanyak 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek beras fortifikasi telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas. Pengawasan tersebut melibatkan sejumlah wilayah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.


Bapanas menyatakan seluruh merek beras fortifikasi yang menjadi temuan tersebut telah menghentikan produksinya hingga minggu pertama September 2026. Selain itu, 12 merek telah melakukan penarikan stok dari peredaran, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan.


Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, mengatakan dugaan ketidaksesuaian tersebut terungkap setelah pemerintah melakukan pemeriksaan melalui sejumlah laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang diduga tidak memenuhi kandungan sebagaimana klaim pada label.


Pemerintah menilai pengawasan terhadap beras fortifikasi penting dilakukan karena produk tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Konsumen juga berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan informasi pada kemasan dan izin edar.


Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menyoroti kemungkinan kerugian yang dialami konsumen akibat perbedaan antara produk yang dijual dengan spesifikasi yang tercantum pada label. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian dan masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sedang ditindaklanjuti pemerintah.


Dari sisi standar, Bapanas menyebut 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.


Pemerintah bersama pihak terkait masih melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap produk-produk tersebut. Langkah penghentian produksi serta penarikan stok dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar yang ditetapkan.


Masyarakat yang membeli beras fortifikasi juga diimbau memperhatikan informasi pada kemasan, termasuk izin edar, klaim kandungan gizi, serta ketentuan produk sebelum melakukan pembelian.

×
Berita Terbaru Update