| Ilustrasi beras fortifikasi (foto: cyrustimes.com) |
Jakarta (Kliiknews.com) - Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi
yang diduga tidak sesuai dengan kandungan dan mutu yang tercantum pada label
kemasan. Temuan tersebut diketahui setelah dilakukan pengawasan dan pengujian
terhadap produk beras fortifikasi di sejumlah laboratorium.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut temuan tersebut
berkaitan dengan ketidaksesuaian kandungan dan mutu produk dengan standar yang
berlaku. Pengujian dilakukan untuk memastikan beras yang dipasarkan sebagai
produk fortifikasi benar-benar memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana
tercantum dalam izin edar dan label kemasan.
Sebanyak 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek
beras fortifikasi telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten
Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas. Pengawasan tersebut
melibatkan sejumlah wilayah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Bapanas menyatakan seluruh merek beras fortifikasi yang
menjadi temuan tersebut telah menghentikan produksinya hingga minggu pertama
September 2026. Selain itu, 12 merek telah melakukan penarikan stok dari
peredaran, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran
Sulaiman, mengatakan dugaan ketidaksesuaian tersebut terungkap setelah
pemerintah melakukan pemeriksaan melalui sejumlah laboratorium. Hasil pengujian
menunjukkan adanya produk yang diduga tidak memenuhi kandungan sebagaimana
klaim pada label.
Pemerintah menilai pengawasan terhadap beras fortifikasi
penting dilakukan karena produk tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
gizi masyarakat. Konsumen juga berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan
informasi pada kemasan dan izin edar.
Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menyoroti
kemungkinan kerugian yang dialami konsumen akibat perbedaan antara produk yang
dijual dengan spesifikasi yang tercantum pada label. Berdasarkan hasil
pengawasan dan pengujian, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89
triliun. Angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian dan masih berkaitan
dengan dugaan pelanggaran yang sedang ditindaklanjuti pemerintah.
Dari sisi standar, Bapanas menyebut 25 merek tersebut diduga
tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk
kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Pemerintah bersama pihak terkait masih melakukan pengawasan
dan penelusuran terhadap produk-produk tersebut. Langkah penghentian produksi
serta penarikan stok dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen
dan memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar yang ditetapkan.
Masyarakat yang membeli beras fortifikasi juga diimbau memperhatikan informasi pada kemasan, termasuk izin edar, klaim kandungan gizi, serta ketentuan produk sebelum melakukan pembelian.