Ilustrasi KPK sedang melakukan penggeledahan (foto: suara.com)
Jakarta (Kliiknews.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Selain Fahd, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya turut masuk dalam daftar tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Tiga nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Berawal dari OTT KPK di Bogor
Sebelum penetapan tersangka, KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan pemeriksaan, KPK menyatakan terdapat dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah memperoleh kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK sebelumnya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, dan wadah lainnya. Nilainya pada tahap awal diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Delapan Tersangka Kenakan Rompi Oranye
Status hukum kedelapan orang tersebut terlihat ketika mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa sore, 15 September 2026.
Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi penanda bahwa KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah maupun swasta.
KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.(inews)