Samosir, (kliiknews.com) – Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda, yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda Pengelolaan Sampah.
Pengesahan ditandatangani Bupati Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba dalam Rapat Paripurna, Rabu (29/07/2026).
Bupati Vandiko menegaskan kedua perda ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan wujud sinergi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Perda APBD 2025 menjadi bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat, sedangkan Perda Pengelolaan Sampah menjadi landasan hukum untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan terlebih karena Samosir merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
"Pengelolaan keuangan yang bersih harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang. Menjaga kebersihan bukan tugas pemerintah saja, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat," ujar Vandiko.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan diskusi konstruktif selama proses pembahasan, yang dinilai sangat berharga untuk menyempurnakan kualitas kebijakan daerah.
Dengan disahkannya kedua perda ini, Pemkab Samosir berkomitmen mengimplementasikannya secara optimal demi mewujudkan Samosir yang maju, sejahtera, dan lestari.(InS/79)
