| Ilustrasi transfer ke daerah (foto: djpk.kemenkeu.go.id) |
Jakarta (Kliiknews.com) – Sejumlah pemerintah daerah masih menghadapi
tekanan fiskal meskipun pemerintah pusat telah memberikan tambahan dana melalui
skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar sekitar Rp18,9 triliun.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan masih
terdapat pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, termasuk untuk
memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi tersebut menunjukkan tambahan anggaran yang telah disalurkan belum
sepenuhnya menyelesaikan persoalan keuangan di seluruh daerah.
Menurut Bima, pemerintah pusat sebelumnya menambahkan TKD
dengan nilai sekitar Rp18,9 triliun pada awal Agustus 2026. Namun, setelah
penambahan tersebut, masih ada daerah yang membutuhkan dukungan anggaran
tambahan.
Kemendagri saat ini masih melakukan pendataan terhadap
pemerintah daerah yang mengalami kekurangan fiskal. Pemerintah juga tengah
menghitung besaran kebutuhan tambahan dana yang diperlukan untuk membantu daerah
menyelesaikan kewajiban belanjanya.
Salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah pembayaran
gaji PPPK. Sejumlah daerah yang mengalami defisit belum mampu memenuhi seluruh
kebutuhan belanja pegawai meskipun pemerintah pusat telah memberikan tambahan
dukungan fiskal.
Bima mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian
pemerintah karena belanja pegawai merupakan salah satu komponen penting dalam
anggaran pemerintah daerah. Pemerintah pusat sebelumnya juga telah mengambil
langkah untuk membantu pengelolaan pembiayaan guru PPPK.
Penyaluran TKD Masih Menjadi Perhatian
Transfer ke Daerah atau TKD merupakan salah satu sumber
utama pendapatan pemerintah daerah. Dana tersebut terdiri atas beberapa
komponen, antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan
Dana Bagi Hasil (DBH).
Secara rata-rata, TKD menyumbang sekitar 58,9% dari total
penerimaan dalam APBD. Karena itu, perubahan maupun keterlambatan penyaluran
dana transfer dapat berpengaruh terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Pada periode Januari hingga Juni 2026, realisasi penyaluran
TKD tercatat sekitar 34,9%, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada
tahun sebelumnya yang mencapai 42,9%.
Data Sistem Informasi Keuangan Daerah menunjukkan 140 dari
508 kabupaten/kota mengalami defisit anggaran pada semester I 2026. Di tingkat
provinsi, terdapat sembilan dari 38 provinsi yang tercatat mengalami kondisi
serupa.
Ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat juga
masih terlihat di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut terutama terjadi pada
daerah di luar Pulau Jawa yang memiliki kapasitas pendapatan asli daerah
relatif terbatas.
Di Sumatra, lebih dari separuh pemerintah kabupaten dan kota
masih menghadapi persoalan kemandirian fiskal. Sementara itu, di Papua, hampir
seluruh pemerintah kabupaten dan kota juga masih bergantung pada dukungan
fiskal dari pemerintah pusat.
Kemendagri Dorong Evaluasi Aturan Fiskal
Untuk mengatasi persoalan tersebut dalam jangka panjang,
Kemendagri melihat perlunya evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
HKPD).
Bima menyebut aturan tersebut perlu dievaluasi agar sistem
hubungan keuangan pusat dan daerah dapat lebih sesuai dengan kondisi fiskal
pemerintah daerah saat ini. Evaluasi tersebut mencakup mekanisme dana bagi
hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, hingga dana
desa.
Dengan masih adanya daerah yang mengalami keterbatasan fiskal, pemerintah terus melakukan inventarisasi kebutuhan anggaran dan memantau kondisi keuangan daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji PPPK.