Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemendagri Ungkap Daerah Masih Kesulitan Fiskal Meski Dapat Tambahan TKD Rp18,9 Triliun

Kamis, 17 September 2026 | 01:26 WIB Last Updated 2026-09-16T18:26:24Z

 

Ilustrasi transfer ke daerah (foto: djpk.kemenkeu.go.id)

Jakarta (Kliiknews.com) – Sejumlah pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal meskipun pemerintah pusat telah memberikan tambahan dana melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar sekitar Rp18,9 triliun.


Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan masih terdapat pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, termasuk untuk memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut menunjukkan tambahan anggaran yang telah disalurkan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan keuangan di seluruh daerah.


Menurut Bima, pemerintah pusat sebelumnya menambahkan TKD dengan nilai sekitar Rp18,9 triliun pada awal Agustus 2026. Namun, setelah penambahan tersebut, masih ada daerah yang membutuhkan dukungan anggaran tambahan.


Kemendagri saat ini masih melakukan pendataan terhadap pemerintah daerah yang mengalami kekurangan fiskal. Pemerintah juga tengah menghitung besaran kebutuhan tambahan dana yang diperlukan untuk membantu daerah menyelesaikan kewajiban belanjanya.


Salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah pembayaran gaji PPPK. Sejumlah daerah yang mengalami defisit belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan belanja pegawai meskipun pemerintah pusat telah memberikan tambahan dukungan fiskal.


Bima mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena belanja pegawai merupakan salah satu komponen penting dalam anggaran pemerintah daerah. Pemerintah pusat sebelumnya juga telah mengambil langkah untuk membantu pengelolaan pembiayaan guru PPPK.


Penyaluran TKD Masih Menjadi Perhatian

Transfer ke Daerah atau TKD merupakan salah satu sumber utama pendapatan pemerintah daerah. Dana tersebut terdiri atas beberapa komponen, antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).


Secara rata-rata, TKD menyumbang sekitar 58,9% dari total penerimaan dalam APBD. Karena itu, perubahan maupun keterlambatan penyaluran dana transfer dapat berpengaruh terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.


Pada periode Januari hingga Juni 2026, realisasi penyaluran TKD tercatat sekitar 34,9%, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 42,9%.


Data Sistem Informasi Keuangan Daerah menunjukkan 140 dari 508 kabupaten/kota mengalami defisit anggaran pada semester I 2026. Di tingkat provinsi, terdapat sembilan dari 38 provinsi yang tercatat mengalami kondisi serupa.


Ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat juga masih terlihat di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut terutama terjadi pada daerah di luar Pulau Jawa yang memiliki kapasitas pendapatan asli daerah relatif terbatas.


Di Sumatra, lebih dari separuh pemerintah kabupaten dan kota masih menghadapi persoalan kemandirian fiskal. Sementara itu, di Papua, hampir seluruh pemerintah kabupaten dan kota juga masih bergantung pada dukungan fiskal dari pemerintah pusat.


Kemendagri Dorong Evaluasi Aturan Fiskal

Untuk mengatasi persoalan tersebut dalam jangka panjang, Kemendagri melihat perlunya evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Bima menyebut aturan tersebut perlu dievaluasi agar sistem hubungan keuangan pusat dan daerah dapat lebih sesuai dengan kondisi fiskal pemerintah daerah saat ini. Evaluasi tersebut mencakup mekanisme dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, hingga dana desa.


Dengan masih adanya daerah yang mengalami keterbatasan fiskal, pemerintah terus melakukan inventarisasi kebutuhan anggaran dan memantau kondisi keuangan daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji PPPK.

×
Berita Terbaru Update