Notification

×

Iklan

Hasyim SE Sumpah Pemuda 2026

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Pria, 23 Vape Getar Disita

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:04 WIB Last Updated 2026-10-29T17:05:45Z
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua pria masing-masing berinisial P (42) dan ASL (29), warga Kabupaten Deliserdang.

Tebingtinggi (kliiknews.com) - 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua pria masing-masing berinisial P (42) dan ASL (29), warga Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan dalam kasus tindak pidana narkotika ini dilakukan di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi, Jumat (9/10/2026) pagi.

Kedua pelaku ditangkap setelah personel Sat Narkoba menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis Vape Getar di lokasi tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan keduanya di sebuah rumah dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 23 bungkus cartridge Vape Getar, satu unit Vape Getar siap pakai, tas berwarna hitam, dua unit handphone, satu kotak susu, serta satu kotak berwarna hitam bertuliskan TicToc.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

"Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar Irwanta, Kamis (29/10/2026). (Red)
×
Berita Terbaru Update