Samosir, (kliiknews.com) — Pemerintah Kabupaten Samosir menghadirkan kebijakan hangat melalui Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2026.
Kini, kendaraan dinas jabatan BB 1 C milik pemerintah dapat difasilitasi secara gratis untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, khususnya sebagai mobil pengantin dalam hajatan pernikahan, Minggu (18/10/2026).
Kebijakan ini diresmikan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom. Penggunaan perdana kendaraan tersebut telah dirasakan pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang yang melangsungkan pernikahan hari Sabtu (17/10) di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkannya dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati paling lambat lima hari kerja sebelum hari penggunaan, dengan melampirkan identitas, undangan pernikahan, serta keterangan waktu dan lokasi.
Penggunaan diatur pada hari libur (Sabtu/Minggu) dan tetap memperhatikan jadwal kedinasan serta kelayakan kendaraan. Kendaraan akan dioperasikan oleh pengemudi resmi pemerintah daerah.
Langkah ini menunjukkan bahwa aset pemerintah dapat dimanfaatkan lebih dekat dengan kehidupan sosial masyarakat, mendukung pelaksanaan adat dan kebahagiaan warga tanpa mengabaikan prinsip tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah yang baik.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kehadiran pemerintah dapat dirasakan masyarakat, bukan hanya di meja pelayanan, tetapi juga di momen-momen bahagia kehidupan mereka. (InS/79)
