Notification

×

Iklan

Hasyim SE Sumpah Pemuda 2026

26 Bangunan Tanpa PBG di Samosir Ditindak, Pembangunan Dihentikan

Senin, 19 Oktober 2026 | 19:03 WIB Last Updated 2026-10-19T12:03:42Z



Samosir, ( kliiknews.com ) — Pemerintah Kabupaten Samosir memperketat pengawasan perizinan bangunan dengan menindak 26 bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), langkah ini diambil setelah para pemilik sebelumnya telah mendapat sosialisasi dan kesempatan mengurus izin namun belum memenuhi kewajiban.


Penertiban dipimpin Kepala Dinas Perizinan Pilippi Simarmata bersama Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar serta jajaran Dinas Perkim, menyasar wilayah Kelurahan Pintusona, Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I, kawasan Tano Ponggol, dan Sait Nihuta. Stiker larangan pembangunan dipasang agar konstruksi dihentikan sampai PBG diterbitkan, Senin (19/10/2026).


Pilippi menegaskan penyisiran akan terus dilakukan demi ketertiban pembangunan sesuai peraturan. Rikardo meminta kepatuhan penuh dan memperingatkan perusakan segel dapat berujung sanksi hukum, termasuk Pasal 232 KUHP. 

Penertiban mengacu pada PP No.16/2021, Perda Samosir No.5/2021, serta Perbup No.35/2022. Masyarakat diimbau mengurus izin sebelum membangun guna menjamin keselamatan, kesesuaian teknis, dan tata ruang wilayah. (InS/79)
×
Berita Terbaru Update