Samosir, (kliiknews.com) — Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD menetapkan Perubahan APBD 2026 dan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut, ditandai penandatanganan persetujuan bersama di Gedung DPRD. Seluruh fraksi telah menyetujui kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
P-APBD 2026 naik lebih dari Rp62 miliar, dari Rp776 miliar menjadi Rp838 miliar. Sementara penyertaan modal pada Bank Sumut direncanakan mencapai lebih dari Rp49 miliar hingga 2030 guna memperkuat kepemilikan saham daerah serta mendorong perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah, Kamis (01/10/2026).
Bupati Vandiko T. Gultom mengapresiasi kesepakatan tersebut, menyebut dinamika pembahasan menyatukan pandangan agar anggaran aspiratif dan bermanfaat bagi kesejahteraan warga. Ia menegaskan kedua perda menjadi landasan hukum pembangunan demi mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Nasip Simbolon menegaskan proses berjalan tepat waktu sesuai aturan. Ia meminta pemerintah daerah segera merealisasikan anggaran mengingat sisa waktu pelaksanaan terbatas, serta mengubah masukan selama pembahasan menjadi perbaikan nyata di lapangan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus terjaga demi kemajuan daerah. (InS/79)
