![]() |
| Komjen Suyudi Ario Seto. (Foto: Kompas.com) |
Persetujuan tersebut diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan laporan hasil pembahasan pemberhentian Listyo, sekaligus hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
"Apakah laporan Komisi 3 DPR atas hasil pembahasan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?," ujar Puan saat memimpin rapat paripurna, Kamis.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan peserta rapat terkait pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?," kata Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi III yang merekomendasikan Suyudi sebagai Kapolri.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dia menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR pada Kamis pagi.
Uji kepatutan dan kelayakan itu pun berlangsung singkat tanpa ada pendalaman materi dari para anggota DPR.
Setelah Suyudi menyampaikan preentasi, Komisi III DPR secara aklamasi langsung menyetujui Suyudi sebagai calon kapolri.
"Kami tadi sudah berkonsultasi dengan para Kapoksi, dan juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan pimpinan DPR, bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?" ujar Ketua Komisi III Habiburokhman, Kamis.
"Setuju," jawab peserta Rapat.
(Kompas.com)
