![]() |
Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi bersama DPRD menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. |
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Ikhwan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tebingtinggi, Senin (21/9/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih mengungkapkan alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat TA 2026 mengalami penambahan sebesar Rp107,33 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Selain itu, Pemko Tebingtinggi juga menerima penambahan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi untuk pemeliharaan berkala Jalan Ahmad Yani.
"Penambahan pendapatan tersebut telah dianggarkan belanjanya sebesar Rp 83,8 miliar. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD TA 2026," ujar Irdian yang hadir bersama Wakil Wali Kota Chairil Mukmin Tambunan.
Irdian menyampaikan apresiasi atas masukan dan koreksi dari DPRD selama proses pembahasan.
Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebelum dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tebingtinggi, Malik Syahputra Purba, menjelaskan bahwa Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas pergeseran anggaran tersebut pada 14–18 September 2026.
"Pembahasan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah, realisasi APBD, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta prioritas pembangunan Kota Tebingtinggi," jelas Malik.
Dari hasil pembahasan tersebut, Banggar memberikan beberapa catatan penting terhadap optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, dan pengalokasian anggaran. Pertama, penurunan target PAD dari Rp150,91 miliar menjadi Rp140,25 miliar.
"Dikarenakan adanya penurunan pendapatan dari BLUD RSUD sekitar Rp 9.664.536.944 dan dividen bagi hasil dari PT. Bank Sumut sebesar Rp 1 milyar," ucap Malik.
Kedua, Malik menekankan bahwa penggunaan dana TKD sebesar Rp 107,33 miliar beserta sisa dana TKD yang dialokasikan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) harus dipergunakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 900.1.3/1084/SJ.
Ketiga, Banggar juga menyoroti penyelesaian kewajiban daerah terkait proyek fisik.
Pembayaran utang atas kontrak pekerjaan konstruksi revitalisasi kolam renang, pengadaan genset, dan pekerjaan jalan ke IPLT tidak boleh menggunakan dana TKD atau Bantuan Presiden (Banpres).
Pemko dituntut memastikan kolam renang beroperasi, dengan pembayaran utang yang didasarkan pada klarifikasi resmi BPK RI.
"Apabila terdapat perubahan, TAPD harus melakukan sinkronisasi kembali dengan Banggar DPRD Kota Tebingtinggi," ujar Malik seraya menambahkan bahwa total anggaran perubahan belanja sebesar Rp 20 miliar dialokasikan untuk pembangunan jalan dan perbaikan drainase.
Malik menekankan agar seluruh perubahan anggaran dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, Badan Anggaran DPRD Kota Tebingtinggi dapat menerima dan menyepakati perubahan KUA dan Perubahaan PPAS Tahun Anggaran 2026, untuk selanjutnya ditandatangani dalam persetujuan bersama Wali Kota Tebingtinggi dan Pimpinan DPRD Kota Tebingtinggi," tutupnya.
Rapat Paripurna kemudian dirangkai dengan penandatanganan persetujuan bersama dan foto bersama.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol M Haris Sihite, Kasubsi II Intelijen Kejari Tioneni Sigiro, Pabung 0204/DS Mayor Inf PM Simanjuntak, Sekda Erwin Suheri Damanik bersama pimpinan OPD, Camat, Lurah, Kabag, serta insan pers, tamu undangan lainnya. (Red)
