Notification

×

Iklan

Hasyim SE Sumpah Pemuda 2026

Lapas Tanjungbalai Asahan Tekad Zero HALINAR, Buka Pintu Verifikasi Setiap Dugaan Pelanggaran

Jumat, 25 September 2026 | 19:30 WIB Last Updated 2026-09-25T12:30:48Z


Tanjungbalai (kliiknews.com) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai, Asahan, menegaskan komitmen memberantas handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (HALINAR) di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus membuka ruang verifikasi atas setiap dugaan pelanggaran yang beredar di publik, Jumat (25/09/2026).

 

Penegasan itu disampaikan Kalapas Tanjungbalai Asahan menyusul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan aktivitas dan perlakuan khusus terhadap sejumlah warga binaan. Pihak Lapas menegaskan tidak berkepentingan menutup-nutupi pelanggaran, baik yang dilakukan warga binaan maupun petugas.

 

"Kami menghormati pemberitaan dan kritik sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus tetap diverifikasi berdasarkan fakta, data, serta mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kalapas.

 

Pengawasan Rutin dan Razia Gabungan

 

Komitmen zero HALINAR, kata Kalapas, bukan sekadar pernyataan. Sejumlah langkah nyata telah dijalankan, mulai dari penguatan pengawasan internal, razia insidentil maupun gabungan, pemeriksaan warga binaan, pengawasan petugas, hingga sinergi dengan aparat penegak hukum.

 

Pada 16 September 2026, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai bersama BNN Kota Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai, dan Kodim 0208/Asahan menggelar razia gabungan sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan pencegahan masuknya barang terlarang.

 

Dalam kegiatan itu, dilakukan pemeriksaan urine terhadap 42 warga binaan menggunakan alat tes narkotika 10 parameter. Seluruh hasil dinyatakan negatif. Penggeledahan kamar hunian juga tidak menemukan narkotika. Sejumlah barang terlarang yang ditemukan diamankan dan menjadi bahan evaluasi pengawasan.

 

"Fakta itu menunjukkan pengawasan terus berjalan dan setiap temuan ditindaklanjuti, bukan ditutup-tutupi," ujarnya.

 

Libatkan Unsur Eksternal

 

Sebelumnya, pada Mei 2026, Lapas Tanjungbalai menggelar ikrar Pemasyarakatan Bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Kegiatan itu melibatkan pemerintah daerah, Polres Tanjungbalai, BNN, TNI, hingga organisasi pers.

 

Pelibatan lintas instansi itu dinilai penting untuk membangun sistem pengawasan yang terbuka dan tidak hanya bergantung pada pengawasan internal.

 

Terkait nama-nama warga binaan yang disebut dalam pemberitaan, Kalapas menegaskan penyebutan nama atau keterangan seseorang yang mengaku mengetahui kondisi di dalam Lapas tidak otomatis menjadi bukti pelanggaran. Setiap dugaan harus diuji melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.

 

"Apabila terbukti ada pelanggaran, kami tindaklanjuti sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti setelah verifikasi, informasi itu harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan fakta," katanya.

 

Kalapas menambahkan, pihaknya tidak alergi terhadap kritik. Kritik justru menjadi bahan evaluasi. Yang diharapkan, setiap informasi yang sampai ke publik dibangun di atas fakta terverifikasi sehingga masyarakat memperoleh informasi utuh, bukan kesimpulan sepihak.

 

"Kami tidak akan berhenti pada slogan. Komitmen akan dibuktikan melalui pengawasan, pemeriksaan, sinergi, dan tindakan nyata," pungkasnya. (InS/79)

×
Berita Terbaru Update