Samosir, (kliiknews.com) — Dalam semangat kemerdekaan yang membebaskan dan memberi harapan, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wabup Ariston Tua Sidauruk menyerahkan remisi kepada 86 warga binaan Lapas Kelas III Pangururan, Senin (17/8/2026).
Pemberian pengurangan masa pidana ini bukan sekadar keringanan hukuman, melainkan bentuk pengakuan negara atas upaya perbaikan diri yang telah dijalani.
Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati Vandiko menegaskan remisi adalah dorongan untuk berubah — bukan alasan untuk kembali keliru. "Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal menjadi pribadi yang lebih baik, warga negara yang taat hukum dan bermanfaat bagi lingkungan," pesan tersebut.
Program pembinaan yang mencakup pendidikan, keterampilan, hingga ketahanan pangan diharapkan mempersiapkan mereka mandiri saat kembali ke masyarakat.
Kepala Lapas Binur Sitanggang menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Samosir, terutama di bidang kesehatan, sekaligus berharap perhatian juga diberikan pada peningkatan sarana dan prasarana yang masih terbatas.
Lapas Pangururan kini juga mencatatkan diri sebagai kawasan bebas narkoba dan larang penggunaan HP — bukti nyata lingkungan yang kondusif untuk perbaikan karakter. (InS/79)
