Samosir, (kliiknews.com) — Pemerintah Kabupaten Samosir bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Samosir untuk memperketat tata kelola pendidikan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman.
Langkah ini bagian dari program “Jaksa Sahabat Pendidik” guna mencegah penyimpangan dan menjamin anggaran pendidikan digunakan secara transparan dan tepat sasaran, Rabu (07/10/2026).
Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas di Aula Kantor Bupati.
Hadir pula jajaran pimpinan perangkat daerah, kepala Dinas Pendidikan, serta para kepala sekolah se-Kabupaten Samosir.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak se-Sumatera Utara setelah dipimpin langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan disaksikan Gubernur Sumatera Utara.
Dari sudut pandang pemerintah daerah, kerja sama ini bukan sekadar pengawasan, melainkan pendampingan agar pengelola pendidikan memahami aturan dan bekerja dengan tenang tanpa takut salah langkah.
Anggaran pendidikan yang besar harus dikelola dengan integritas agar manfaatnya langsung dirasakan siswa dan mutu pendidikan meningkat. Sementara dari sisi penegak hukum, pendekatan ini menekankan pencegahan lebih awal daripada penindakan belakangan, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.
Wakil Bupati Ariston menegaskan pendidikan adalah kunci masa depan bangsa. Ia berharap nota kesepahaman ini tidak berhenti pada tanda tangan, melainkan dijalankan lewat edukasi dan pendampingan berkelanjutan di setiap satuan pendidikan.
Sinergi ini diharapkan melahirkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan kondusif demi kemajuan generasi penerus Samosir. (InS/79)
