![]() |
| Dua orang pria yang ditangkap. |
Pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di Jalan Gunung Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa.
"Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Jalan Gunung Sorak Merapi," ujar Jimmy, Rabu (23/9/2026).
Pria tersebut berinisial BI (50), warga Jalan Gunung Sorak Merapi, Kota Tebingtinggi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,93 gram.
Selain sabu, turut diamankan beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital, satu unit handphone serta uang tunai Rp195 ribu.
Pada pemeriksaan awal, pelaku BI mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial SD (57), warga Jalan Gunung Sorak Merapi.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SD di sebuah warung di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pipet berbentuk skop, satu unit handphone, satu karung goni serta uang tunai Rp950 ribu.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap asal usul narkotika tersebut," kata Jimmy. (Red)
