Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prabowo Janji Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Ini Sumber Dananya

Jumat, 18 September 2026 | 23:15 WIB Last Updated 2026-09-19T16:18:21Z

 

Kondisi bangunan sekolah yang rusak di Batang, Jawa Tengah (foto: jateng.disway.id)

Jakarta (Kliiknews.com) - Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menggratiskan biaya pendidikan di seluruh jenjang sekolah negeri, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi negeri. Janji tersebut disampaikan saat memberi sambutan pada peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9) malam.


Prabowo menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas (ratas) kabinet guna membahas kebijakan tersebut. "Saya akan segera mengadakan ratas, pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis," ujarnya seperti disiarkan kanal YouTube PAN TV.


Sumber Dana dari Korupsi

Terkait pendanaan, Prabowo menjelaskan bahwa program pendidikan gratis akan dibiayai menggunakan uang negara yang berhasil diperoleh kembali dari hasil praktik korupsi, pencurian, maupun perampasan. "Nanti akan ada yang bertanya 'dari mana uangnya?' Uangnya dari yang dikorupsi, yang dicolong, yang dicuri," kata Prabowo.


Instruksi ke Kapolri

Dalam forum yang sama, Presiden juga menyinggung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan 95 korporasi dalam kasus tersebut dan meminta Kapolri menindaklanjutinya tanpa ragu.


"Saya sudah kasih petunjuk Kapolri usut terus, jangan ragu-ragu. Begitu bukti sudah kuat, lapor ke saya, saya akan mencabut semua izin-izin mereka itu," tegas Prabowo. Ia menegaskan pemerintah akan mencabut izin perusahaan jika aparat penegak hukum telah memiliki bukti kuat.


Komitmen Pasal 33 UUD 1945

Menteri Pertahanan 2019–2024 itu juga menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, negara berwenang menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.


"Sekian puluh tahun laporan palsu, dia kira mereka bisa lebih hebat dari pemerintah NKRI. Ayo adu kekuatan, saya yakin rakyat di belakang saya," pungkas Prabowo.

×
Berita Terbaru Update