Notification

×

Iklan

Hasyim SE Sumpah Pemuda 2026

Pandangan Umum Fraksi DPRD dan Nota Jawaban Wali Kota Tebingtinggi Atas Ranperda P-APBD 2026

Kamis, 24 September 2026 | 18:43 WIB Last Updated 2026-09-24T14:47:07Z
Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Atas Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota dan Nota Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2026, Kamis (24/9/2026).

Tebingtinggi (kliiknews.com) - 
DPRD Kota Tebingtinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Atas Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota dan Nota Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2026, Kamis (24/9/2026). 

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi Sakti Khadaffi Nasution, Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husin.

Pandangan Umum disampaikan oleh Erniwati dari Fraksi Keadilan Persatuan Pembangunan, Sri Wahyuni dari Fraksi Golkar, Martin Machieveli Hutahaean dari Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia, Abdul Rahman Fraksi NasDem, Hiras Gumanti Tampubolon dari Fraksi PDIP dan Indra Gunawan Fraksi Gerindra.

Fraksi Keadilan Persatuan Pembangunan menyoroti terkait faktor utama menyebabkan turunnya PAD, bidang belanja daerah, dimana setiap tambahan anggaran dalam perubahan APBD harus memiliki target output dan outcome yang jelas dan terukur.

Terkait SILPA Tahun Anggaran 2025, Fraksi Keadilan Persatuan Pembangunan meminta gambaran atas tujuan penyertaan kondisi badan usaha yang menerima penyertaan modal, proyeksi manfaat bagi daerah serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut. Terkait juga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, Fraksi Golkar menyampaikan pandangan mengenai strategi konkret apa yang akan diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola PAD untuk mengejar target sampai dengan akhir tahun, terkait mengenai langkah strategis apa yang dilakukan akibat berkurangnya pendapatan dalam Perubahan APBD.

Mengenai langkah Wali Kota terhadap pendapatan transfer yang bertambah tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang.

Terkait juga apakah ada rencana Pemko Tebingtinggi untuk memperluas kerja sama (MoU) dengan berbagai universitas negeri maupun swasta di Sumatera Utara guna memberikan jalur khusus atau potongan UKT bagi anak anak Kota Tebingtinggi dan mengingat keterbatasan dana perubahan APBD Kota Tebingtinggi untuk meng-cover seluruh usulan beasiswa.

Meminta kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan.

Sedangkan Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia menyampaikan agar setiap tambahan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, transparan dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tentang perubahan anggaran tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam struktur APBD. Selanjutnya, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan sempurna agar tidak terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026, dan anggaran tersebut dapat terserap sesuai kebutuhan masyarakat Kota Tebingtinggi.

Sementara, Fraksi NasDem menekankan pada pertanyaan mengenai Pendapatan Transfer Ke Daerah dari Pemerintah Pusat sebesar 107 Miliar, sedangkan Pendapatan Daerah bertambah 99,1 Miliar.

Agar penggunaan dana TKD sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan mendorong Pemerintah Kota agar penyerapan anggaran TKD yang masih tergolong sangat kecil dapat dioptimalkan.

Lanjut, agar pemerintah daerah terus meningkatkan PAD dengan mengoptimalkan kinerja masing-masing OPD agar target PAD selama 3 bulan ke depan dapat tercapai.

Mengenai proses sertifikasi jalan lingkungan, yang menurut perkiraan berdampak pada belum terlaksananya pembangunan jalan lingkungan secara menyeluruh

Lalu, Fraksi PDI Perjuangan menilai perlu dilakukan sosialisasi dan akselerasi program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), mengenai peningkatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 38 miliar, mengenai terjadinya rasionalisasi anggaran bantuan sosial menjadi sebesar Rp 400 juta.

Kemudian, pembentukan BUMD yang baru yakni BUMD Agrobisnis dan Perikanan terpadu berbasis Pendidikan Vokasi, dan BUMD pasar modern, pusat kuliner, dan destinasi wisata kuliner terpadu.

Terakhir, Fraksi Gerindra menyoroti mengenai PAD menurun ketika belanja terus meningkat dan ketergantungan terhadap transfer semakin besar.

Dan juga terkait penggunaan Tambahan Dana TKD harus sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah pusat.

Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih dalam Nota Jawaban Atas Pandangan Umum DPRD tersebut, menyampaikan apresiasi atas saran, pendapat dan masukan dari Anggota DPRD yang telah disampaikan melalui Fraksi-fraksi.

Terhadap semua saran, pendapat dan masukan tersebut secara rinci, Irdian meminta kiranya dapat dibahas kembali pada Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD bersama Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai mitra sejajar unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini bertujuan menghasilkan kebijakan daerah yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dan seluruh komponen masyarakat yang akan tertuang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," ujarnya.

Turut hadir dalam paripurna ini, Wakil Wali Kota Tebingtinggi Chairil Mukmin Tambunan, Wakapolres Tebingtinggi Kompol M Haris Sihite, Danramil 15, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Siti Marsita mewakili Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kabag di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi, insan pers dan tamu undangan lainnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update