Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pungutan Liar di Simanindo: 4 Orang Diamankan, Penyidikan Harus Berimbang — Pemberi Uang Juga Diduga Terlibat Tindak Pidana

Jumat, 18 September 2026 | 15:05 WIB Last Updated 2026-09-18T08:05:55Z


 
Samosir, (kliiknews.com) — Polres Samosir mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan pemerasan dan pungutan liar terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada Rabu (16/9/2026). Keempat orang tersebut berinisial AP (53 tahun, warga Simalungun, wiraswasta), PMS (60 tahun, warga Pematangsiantar, wartawan), AA (43 tahun, warga Simalungun, wiraswasta), dan ZK (48 tahun, warga Pematangsiantar, wiraswasta). Pengamanan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Polsek Simanindo, dan turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600.000 serta satu unit kendaraan roda empat Toyota Calya warna silver dengan pelat nomor BK 1805 WZ.
 
Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Simanindo, di mana keempat orang tersebut diduga meminta uang kepada perangkat desa dengan cara memberikan tekanan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pihak perangkat desa yang kemudian melapor disebut mengalami kerugian sebesar Rp600.000. Namun dalam kasus yang berkaitan dengan pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan desa ini, penegakan hukum perlu dilakukan secara berimbang dan menyeluruh — tidak hanya terhadap pihak yang meminta, tetapi juga terhadap pihak yang memberikan uang tersebut.
 
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan oleh para terduga pelaku, dugaan pemerasan dan pungutan liar ini ternyata telah dilakukan di beberapa desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo, dengan total keuntungan yang diduga mencapai jutaan rupiah. Jika pola ini berulang dan terjadi di banyak tempat, maka timbul pertanyaan mendasar: mengapa perangkat desa berulang kali memenuhi permintaan uang tersebut? Apakah semata-mata karena tekanan dan ancaman, atau terdapat hal lain yang ditutupi?
 
Pemberian uang oleh perangkat desa kepada pihak yang tidak berwenang — terutama jika dilakukan berulang-ulang dan dengan jumlah yang bervariasi — juga dapat mengandung unsur tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau yang mewakili negara, dengan maksud agar yang bersangkutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal dalam jabatannya, dapat dijerat pidana yang sama dengan penerima suap. Perangkat desa selaku pengelola keuangan dan aset desa adalah penyelenggara negara dalam arti UU tersebut.
 
Jika ternyata pemberian uang Rp600.000 — maupun pemberian-pemberian sebelumnya yang diduga terjadi — dilakukan untuk menutupi penyimpangan pengelolaan BUMDes, menghindari pemeriksaan, atau mendapatkan perlakuan tertentu, maka pihak perangkat desa yang memberikan uang tersebut juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan. Oleh karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pengamanan keempat orang yang meminta uang. Penyidik wajib menelusuri:
 
1. Latar belakang pemberian uang tersebut — apakah ada keterkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan desa atau BUMDes;
2. Apakah pemberian ini merupakan pembayaran rutin yang telah disepakati sebelumnya;
3. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pemberian maupun penerimaan uang tersebut;
4. Apakah perangkat desa yang memberikan uang juga memiliki niat untuk memperoleh keuntungan atau perlindungan tertentu melalui pemberian tersebut.
 
Kepolisan dalam hal ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir yang menangani perkara di bawah koordinasi Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Widodo Kaban, S.H., serta Katimsus AIPTU Rudi S, diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif, berimbang, dan tidak memihak. Penegakan hukum yang adil menuntut agar siapa pun yang terlibat dalam perbuatan pidana, baik yang meminta maupun yang memberi, harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing.
 
Plt Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang menyatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan pelapor, saksi-saksi, maupun para terduga untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara jelas dan lengkap. Proses hukum masih berjalan dan status hukum masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
 
Masyarakat Kabupaten Samosir, khususnya di Kecamatan Simanindo, berharap perkara ini tidak hanya berhenti pada pengamanan empat orang tersebut, tetapi juga mengungkap akar permasalahan yang memungkinkan pungutan liar ini berlangsung berulang kali. Jika terdapat dugaan penyimpangan di tingkat pengelolaan desa, maka harus dibongkar secara tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan penegakan hukum dapat dipulihkan. Keadilan sejati hanya akan terwujud jika semua pihak yang terlibat, baik yang meminta maupun yang memberi, diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(InS/79)
×
Berita Terbaru Update