Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tegakkan Aturan, Reklamasi di Sempadan Danau Toba Dihentikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:34 WIB Last Updated 2026-09-18T13:34:58Z


 

Samosir, (kliiknews.com) — Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan resmi menghentikan aktivitas reklamasi dan penimbunan lahan di kawasan sempadan Danau Toba, Dusun III Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo.


Penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan tata ruang serta aturan perlindungan Danau Toba, Jumat (28/08/2026)

 

Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata menegaskan kawasan ini merupakan zona lindung yang diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2018, Perbup No. 63 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri PU No. 1695 Tahun 2022 tentang Garis Sempadan Danau Toba. 


"Tidak ada regulasi yang memperbolehkan, sehingga harus dihentikan," tegasnya. Aktivitas ini juga merusak fasilitas umum seperti trotoar dan dinding penahan, serta mengubah bentang alam yang mengganggu estetika dan ekosistem Danau Toba.

 

Pemilik lahan akhirnya menyepakati penghentian total kegiatan dan berjanji memperbaiki fasilitas umum yang rusak, dituangkan dalam surat pernyataan. 


Langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bentuk perlindungan terhadap aset terbesar Samosir — Danau Toba — agar tetap lestari untuk generasi mendatang. 


Masyarakat diimbau selalu memastikan kesesuaian tata ruang dan mengurus izin sebelum memulai pembangunan di kawasan strategis ini. (InS/79)

×
Berita Terbaru Update