Samosir, (kliiknews.com) — Pemerintah Kabupaten Samosir memperkuat komitmen melindungi aset umat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf kamis lalu di Aula Kantor Bupati.
Kerja sama ini melibatkan Kejaksaan Negeri Samosir, Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Kementerian Agama, sekaligus dilaksanakan serentak dengan kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Sabtu (29/08/2026).
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menegaskan, tanah wakaf bukan sekadar aset, melainkan amanah yang harus dijaga kepastian hukumnya agar tidak menimbulkan sengketa di masa depan.
"Dengan status yang jelas, tanah wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber perpecahan," ujarnya.
Kerja sama ini menjadi langkah terobosan karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan — dari administrasi pertanahan, hukum, hingga pembinaan keagamaan — dalam satu ekosistem pelayanan.
Diharapkan, seluruh tanah wakaf di Samosir dapat terdata dan tersertifikasi, sehingga terhindar dari penguasaan pihak yang tidak berwenang. Pengelola atau nazhir tanah wakaf juga diimbau untuk aktif berpartisipasi agar proses ini berjalan cepat dan tepat sasaran. (InS/79)
